Narasumber:
Muhammad Syauqillah, Ph.D
(Ketua Program Studi Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI),
Ketua Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI Pusat)
? 4 Oktober 2025

Radikalisme dan terorisme merupakan dua fenomena yang saling berkaitan dan dapat berakar dari kesalahpahaman terhadap ajaran agama. Dalam konteks Pendidikan Agama Islam (PAI), isu ini menjadi penting karena pendidikan memiliki peran strategis dalam mencegah penyebaran ideologi kekerasan dan ekstremisme.

Tahapan Terorisme yaitu pertama, pre-radicalism – proses awal munculnya pemikiran tertutup dan intoleran, kedua, Expose Radicalism – penyebaran ide radikal melalui media sosial atau kelompok belajar tertutup. Dan ketiga, Terror Act – tindakan nyata berupa kekerasan dan penyerangan untuk mencapai tujuan ideologis.

Sementara itu faktor-faktor penyebab radikalisme muncul karena kesalahan penafsiran ajaran agama; ketidakadilan sosial dan ekonomi; keterbatasan akses politik dan partisipasi sosial; kesenjangan kesejahteraan ekonomi; tingkat pendidikan yang rendah; dan paparan media sosial yang tidak terkendali. Faktor-faktor ini bisa bersumber dari tingkat individu (mikro), kelompok (meso), dan struktur sosial-politik (makro).

Adapun penyebab utama radikalisme yaitu kesalahan pemahaman keagamaan yang menafsirkan jihad dan amar ma’ruf nahi munkar secara keliru. Ideologi kebencian terhadap kelompok lain (in-group vs out-group). Faktor psikologis seperti rasa frustasi, dendam, dan pencarian identitas diri. Faktor global seperti pengaruh jaringan internasional (ISIS, Al-Qaeda).

Terorisme Berawal dari gerakan ekstrem keagamaan di masa lalu, seperti Khawarij, hingga munculnya organisasi modern seperti Al-Qaeda dan ISIS. Meskipun banyak pelaku teror berasal dari negara Muslim, hal ini tidak mewakili ajaran Islam, melainkan bentuk pemahaman ekstrem terhadap agama.

Muhammad Syauqillah menekankan lima prinsip penting dalam pendidikan Islam yang moderat untuk mencegah radikalisme yaitu pendidikan dimulai dari keluarga karena orang tua menjadi benteng pertama dalam menanamkan nilai moderasi. Berikutnya Inklusivitas yaitu pendidikan agama harus terbuka dan menghargai perbedaan. Kurikulum keagamaan yang Kritis dan Moderat perlu disusun secara kontekstual agar tidak kaku dan tekstual semata. Multikulturalisme dengan membiasakan hidup bersama dalam keberagaman. kemudian Literasi Keagamaan dengan meningkatkan kemampuan memahami teks agama secara mendalam dan rasional.

Namun ada tantangan pada Pendidikan Islam karena banyak pelaku teror yang minim literasi keagamaan; mereka membaca teks keagamaan tanpa bimbingan ulama otoritatif. Ada pesantren atau kelompok yang dulu terafiliasi paham radikal, namun kini diarahkan menjadi moderate pesantren. Dan juga pengaruh gadget dan media sosial besar terhadap cara berpikir anak; orang tua perlu aktif mendampingi dan mencari informasi alternatif. Peran keluarga sangat vital dalam membangun relasi sosial yang kuat agar anak tidak terjerumus pada ideologi eksklusif.

Sebelum tahun 2015, doktrin kelompok ekstrem lebih keras; kini telah ada upaya deradikalisasi dan moderasi beragama. Banyak kelompok ekstrem menyelewengkan ajaran, seperti menganggap poligami sebagai bentuk sunnah yang wajib, padahal konteksnya tidak demikian. Sehingga Pendidikan Islam harus diarahkan pada moderasi beragama (wasathiyyah) dengan menyeimbangkan antara teks dan konteks.

Terakhir, Muhammad Syauqillah menyampaikan bahwa radikalisme dan terorisme bukan sekadar masalah ideologis, melainkan juga hasil dari krisis pendidikan, sosial, dan ekonomi. Melalui pendidikan Islam yang moderat, inklusif, dan literatif, PAI dapat menjadi benteng utama dalam menangkal paham ekstrem dan membentuk generasi Muslim yang toleran, rasional, serta berakhlak Qur’ani. (FS)