
Dalam upaya peningkatan luaran kekayaan intelektual, Program Pascasarjana Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ) Jakarta menyelenggarakan workshop pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara daring pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Pada workshop kali ini hadir sebagai narasumber adalah Dr. Fajar Syarif, MA., selaku Ketua Prodi S2 Pendidikan Agama Islam (PAI) Program Pascasarjana Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ) Jakarta. Dalam materinya dijelaskan bahwa HKI merupakan salah satu luaran penting bagi mahasiswa, dosen, dan prodi. Luaran ini tidak kalah penting daripada karya ilmiah jurnal. Poin Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di akreditasi juga tinggi, oleh karena itu dalam rangka persiapan akreditasi Prodi S2 Pendidikan Agama Islam (PAI) Program Pascasarjana Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ) Jakarta mendorong mahasiswa untuk dapat membuat karya ilmiah yang sekaligus dapat didaftarkan menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Total ada 100 mahasiswa yang mengikuti workshop ini. Dari penuturan Dr. Fajar Syarif, MA, bahwa semua mahasiswa sudah mempunyai karya untuk dapat didaftarkan menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk kemudian mahasiswa harus melengkapi persyaratan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Persyaratan dalam pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) relatif mudah dan cepat. Harapannya karya mahasiswa setelah workshop ini segera terbit Hak Kekayaan Intelektual (HKI). (FS)




