HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PENTAS EKONOMI GLOBAL DAN PERTUMBUHAN EKONOMI DUNIA
Abstract
Artikel didasari atas berkembangnya ekonomi syariah (islamic economics) dalam dunia internasional, kondisi ini menandakan ada sesuatu yang istimewa dari konsep ekonomi syariah. Atau bahkan dapat menjadi solusi ketika sistem ekonomi kapitalis dan sosialis tidak dapat berbaut banyak terhadap perkembangan ekonomi dunia. Artikel ini menyimpulkan: pertama, sistem ekonomi yang dikenal dalam dunia ekonomi global adalah sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis, dan sistem ekonomi syariah (Islam); kedua, kondisi pertumbuhan perekonomian dunia dari tahun 2015 ke tahun 2019 mengalami penurunan, namun berbeda dengan kawasan yang menerapkan instrumen perbankan syariah.; ketiga, bahwa perkembangan perekonomian terus mengalami peningkatan baik dar segi aset maupun dari segi lembaga/instirusi;
Keempat, tantangan ekonomi syariah yang harus di hadapi oleh dunia Internasional : sistem kapitalis terlanjur mendominasi sistem perekonomian di dunia; kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem keuangan dan perbankan syariah, dan masih langkanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang benarbenar paham dengan sistem ekonomi syariah; dan kelima, peluang untuk mengatasi tantangan tersebut, sebagai berikut: respon masyarakat yang antusias dalam melakukan aktivitas ekonomi dengan menggunakan prinsip-prinsip Syariah; kecenderungan yang positif di sektor non-keuangan/ekonomi, seperti sistem pendidikan, hukum dan lain sebagainya yang menunjang pengembangan ekonomi Syariah baik nasional naupun global; pengembangan instrumen keuangan Syariah yang diharapkan akan semakin menarik investor/pelaku bisnis masuk dan membesarkan industri Perbankan Syariah Nasional; dan potensi investasi dari negara-negara Timur Tengah dalam industri perbankan syariah
References
Braudel, Free Enterprisemand, Civilization and Capitalism, New York: tp. 1982.
Gidderns, Anthony , Kapitalisme dan Teori Sosial Modern Suatu Analisis Karya Tulis Marx, Burkheim dan Max Weber, Jakarta: UI Press, 1985.
Haron, Sudin, Islamic Banking: Rules and Regulations, Petaling Jaya: Pelanduk Publications. 1997.
http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/04/160412_majalah _ekonomi_imf.
http://www.dakwatuna.com/ 2016/04/04/79866/ekonomi-islammenjadi-tren-dunia/#ixzz4RXUYSnA3, diakses tanggal 1 Desember 2016.
http://www.icmi.or.id/blog/2015/08/inilah-bank-syariah-denganasset-terbesar-di-dunia, diakses tanggal 1 Desember 2016.
http://www.worldbank.org/in/news/pressrelease/2016/06/07/worl d-bank-cuts-2016-global-growth-forecast.
https://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Kerjasama_untuk_Negara_ Arab_ di_Teluk.
Karim, Adiwarman, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: IIIT Indonesia. 2003.
Khobir, Abdul, “Islam dan Kapitalisme”, dalam jurnal Religia Vol. 13, No. 2, Oktober 2010.
Muhamad, Metodologi Penelitian Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta: Ekonisia Fakultas Ekonomi UII. t.th.
Radinson, Marxime, Islam and Capitalism, London: Allen Lane. 1974.
Suroso, Perekonomian Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.1994.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1994.
Copyright Notice
Copyright and Licensing Terms of Jurnal MISYKAT
Authors who publish their work in Jurnal MISYKAT agree to the following terms:
-
Copyright Retention: Authors retain full copyright ownership of their articles without any restrictions.
-
Right of First Publication: Authors grant Jurnal MISYKAT the right of first publication, allowing the journal to publish and distribute the work simultaneously in both print and electronic formats.
-
Creative Commons Licensing: All articles published in Jurnal MISYKAT are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
What does this mean for authors and readers? Under this license, anyone is free to:
Share: Copy and redistribute the material in any medium or format.
Adapt: Remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following strict conditions:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
-
Self-Archiving Policy: Authors are permitted and highly encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories, open-access repositories, or on their personal websites) after the official publication process is complete. This practice is encouraged as it can lead to productive academic exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work.
Privacy Statement (Recommended addition for OJS)
The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.











