WASIAT WAJIBAH DALAM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Abstract
Islam adalah agama hanif yang dibawa oleh seorang yang hanif, sehingga Islam adalah sebuah agama yang sangat sempurna. Kesempurnaannya telah tercantum pada ayat terakhir dari ayat-ayat yang diturunkan oleh Allah Swt. Dengan demikian Islam telah membahas berbagai aspek kehidupan, termasuk didalamnya adalah membahas masalah wasiat.
Wasiat adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dalam kehidupan dunia ini, hal ini mengingat ungkapan orang yang akan meninggalkan dunia fanah ini. Kewajiban menjalankan amanah wasiat ini sangat penting dalam membagikan harta peninggalan atau harta warisan, hal ini mengingat pelaksanaan wasiat adalah sebelum pelaksanaan pembagian warisan oleh ahli waris. Allah Swt telah menentukan pembagian harta peninggalan dengan sangat teliti, baik harta peninggalan itu dibagikan secara warisan maupun secara wasiat, ditambah beberapa hadis sebagai penjelas dari masalah wasiat tersebut.
Namun demikian tidak semua ungkapan seseorang harus dilaksanakan wasiatnya setelah meninggal. Disinilah hanifnya ajaran Islam. disamping ada intruksi untuk menjalankan tapi ada pula kebijakan untuk tidak menjalankan. Inilah yang disebut dalam hukum Islam dengan istilah istisnaiyyah atau sistem pengecualian. Dengan sitem ini Islam adalah ajaran yang tidak jumud, kaku dan tidak statis. Bahkan Islam lebih cendrung dengan sistem elastis dan fleksibel, sehingga selalu up to date.
References
Fiqr, tt.
Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Ttp : PT. Raja Grafindo Persada, 1998.
Al-Jaziri, Abdurrahman, al-Fiqhu ‘ala Mazahibi al-arba’ah, ttp : tp, tt.
Bismar Siregar, Perkawanin, Hibah dan Wasiat dalam Pandangan Hukum Bangsa, Penerbit Fakultas Hukum UI, Yogyakarta, 1985.
Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia, Laporan Hasil Seminar Hukum Waris Islam, 1982.
Hamka, Tafsir al-Azhar.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Muhibbin, Moh, Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam: sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafita, 1994.
Nugraheni, Destri Budi, et. al, Pengaturan dan Implementasi Wasiat wajibah di Indonesia, Mimbar Hukum Volume 22 Nomor 2, Juni 2010.
Quthub, Sayyid, Tafsir fi Zhilalil Quran, Bairut : Kitab al-Arabi, 1973.
Rahman, Fatchur, Ilmu Waris, Cet. Ke-2, Bandung : Pustaka alMa‟arif, 1981.
Shihab, Quraish, Tafsir al-Misbah, Juz, ke 1, Jakarta : Lentera, 2000.
Suparman, Eman, Inti Sari Hukum Waris Indonesia, Bandung :
Mandar Maju, 1991.
Syarifudin, Amir, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta : Kencana, 2008.
Thalib, Sajuti, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Ttp : PT. Bina Aksara, 1981.
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Usman, Suparman, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, 1989.
Copyright Notice
Copyright and Licensing Terms of Jurnal MISYKAT
Authors who publish their work in Jurnal MISYKAT agree to the following terms:
-
Copyright Retention: Authors retain full copyright ownership of their articles without any restrictions.
-
Right of First Publication: Authors grant Jurnal MISYKAT the right of first publication, allowing the journal to publish and distribute the work simultaneously in both print and electronic formats.
-
Creative Commons Licensing: All articles published in Jurnal MISYKAT are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
What does this mean for authors and readers? Under this license, anyone is free to:
Share: Copy and redistribute the material in any medium or format.
Adapt: Remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following strict conditions:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
-
Self-Archiving Policy: Authors are permitted and highly encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories, open-access repositories, or on their personal websites) after the official publication process is complete. This practice is encouraged as it can lead to productive academic exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work.
Privacy Statement (Recommended addition for OJS)
The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.











