PROSES INOVASI KURIKULUM
Difusi dan Diseminasi Inovasi, Proses Keputusan Inovasi
Abstract
Inovasi sering dikaitkan dengan perubahan, Untuk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan perlu terus-menerus melakukan pembaruan atau inovasi sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman. Sebuah inovasi akan senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan manusia jika dalam inovasi tersebut terdapat sebuah kesepahaman akan terjadinya perubahan pada sebuah pendidikan yang lebih baik. Kurikulum merupakan salah satu aspek penting dalam konteks pendidikan. kurikulum mesti dinamis, adaptif mengikuti perubahan yang terjadi dalam masyarakat, baik dunia usaha maupun dunia kerja. Dalam implementasi inovasi memerlukan difusi dan diseminasi. Difusi adalah proses mengkomunikasikan inovasi melalui saluran dan jangka waktu tertentu di antara para anggota suatu sistem social sedangkan diseminasi adalah proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola. Dengan menggunakan studi kepustakaan dan wawancara pada penelitian ini ditemukan bahwa terjadi proses inovasi kurikulum di Program Studi Magister Ekonomi Syariah (Prodi MES) Universitas Islam Bandung (UNISBA).
References
Al-Tabany, T.I.B, Mendesain Model Pembelajaran Inovatif Progresif dan Kontekstual, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Ananda, Rusydi, Inovasi Pendidikan: Melejitkan Potensi Teknologi dan Inovasi Pendidikan, Medan: CV. Widya Puspita, 2017.
Basri, H, Landasan Pendidikan, Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Cuban, I, Curriculum tability Ana Chage. Dalam Handbook of
Research on Curriculum, New York: Macmillan
Publishing Co, 1991.
Danim, S, Inovasi Pendidikan, Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan, Bandung:
Pustaka Setia, 2002.
Departemen Pendidikan Nasional, Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Pembelajaran, Jakarta: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 2008.
Jamaris, M, Orientasi Baru Dalam Psikologi Pendidikan, Jakarta: Yayasan Penamas Murni, 2010.
Ihwanudin, Nandang, Buya HAMKA dan Hukum Ekonomi
Syariah di Indonesia, Bandung: P2U, 2020.
https://scholar.google.com.
Ihwanudin, Nandang, Hukum Ekonomi Syariah dalam Pentas Ekonomi Global dan Pertumbuhan Ekonomi Dunia.
Misykat jurnal Ilmu-ilmu al-Qur’an, Hadis, Syariah dan Tarbiah, Volume 02 No. 01, 2017.
Mulyasa, E, Kurikulum Berbasis Kompetensi, Konsep, Karakteristik dan Implementasi, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004.
, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Suatu Panduan Praktis, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006.
, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013.
Nasution, I. dan Siahaan, A, Manajemen Pengembangan Profesionalitas Guru, Bandung: Citapustaka Media
Perintis, 2009.
Nata, Abuddin, Manajemen Pendidikan, Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2003.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Rogers, E.M, Diffusion of Innovation, New York: The Free Press, 2003.
Rosyada, D, Paradigma Pendidikan Demokratis, Sebuah Model Pelibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004.
Rusdiana, A, Konsep Inovasi Pendidikan, Bandung: Pustaka Setia, 2014.
Sagala, S, Manajemen Berbasis Sekolah dan Masyarakat, Strategi Memenangkan Persaingan Mutu, Jakarta:
Nimas Multima, 2005.
Sa’ud, Udin. S, Inovasi Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2015.
Suparman, A, Desain Instruksional Modern, Panduan Para Pengajar dan Inovator Pendidikan, Jakarta: Erlangga, 2012.
Suwarno, Pengantar Umum Pendidikan, Jakarta: Aksara Baru. 1985.
Syafaruddin, dkk, Inovasi Pendidikan, Suatu Analisis Terhadap Kebijakan Baru Pendidikan, Medan: Perdana
Publishing, 2015.
, Pengelolaan Pendidikan Mengembangkan Keterampilan Manajemen Pendidikan Menuju Sekolah Efektif, Medan: Perdana Publishing, 2011.
Tatang, S, Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah, Bandung: Pustaka Setia, 2015.
Tilaar, H.A.R, Pendidikan, Kebudayaan dan Masyarakat Madani Indonesia, Bandung: Remaja Rosdakarya,1999.
, Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta, 2000.
Tim Dosen FIP IKIP Malang, Pengantar Dasar-Dasar
Kependidikan, Surabaya: Usaha Nasional,1988.
Copyright Notice
Copyright and Licensing Terms of Jurnal MISYKAT
Authors who publish their work in Jurnal MISYKAT agree to the following terms:
-
Copyright Retention: Authors retain full copyright ownership of their articles without any restrictions.
-
Right of First Publication: Authors grant Jurnal MISYKAT the right of first publication, allowing the journal to publish and distribute the work simultaneously in both print and electronic formats.
-
Creative Commons Licensing: All articles published in Jurnal MISYKAT are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
What does this mean for authors and readers? Under this license, anyone is free to:
Share: Copy and redistribute the material in any medium or format.
Adapt: Remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following strict conditions:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
-
Self-Archiving Policy: Authors are permitted and highly encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories, open-access repositories, or on their personal websites) after the official publication process is complete. This practice is encouraged as it can lead to productive academic exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work.
Privacy Statement (Recommended addition for OJS)
The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.











