PENYIMPANGAN SEKSUAL (LGBT) DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
Abstract
Masalah penyimpangan seksual (lesbian, gay, biseksual dan transgender) sedang dalam perdebatan yang hangat dibicarakan dalam masyarakat, mulai dari media cetak dan elektronik, ada dari kalangan tokoh Islam sendiri yang membolehkan homo dan lesbi, dengan dasar bahwa tidak ada perbedaan antara homo dan bukan homo dan tidak ada perbedaan antara lesbi dan bukan lesbi. Menurut mereka bahwa manusia cuma bisa berlomba berbuat amal kebajikan sesuai perintah Tuhan. Islam mengajarkan bahwa seorang homo atau lesbi sebagaimana manusia lainnya, sangat berpotensi menjadi orang yang saleh atau takwa selama dia menjunjung tinggi nilai-nilai agama, yaitu tidak menduakan Tuhan (syirik), meyakini kerasulan Muhammad Saw serta menjalankan ibadah yang diperintahkan. Dia tidak menyakiti pasangannya dan berbuat baik kepada sesama manusia, kepada sesama makhluk dan peduli kepada lingkungannya. Bahkan menurutnya, menarik sekali membaca ayat-ayat Al-Qur‟an soal hidup berpasangan (Q.S. al-Rum : 21, Q.S al-Dzariyat : 49 dan Q.S Yasin : 36) di sana tidak dijelaskan soal jenis kelamin biologis, yang ada hanyalah soal gender. Artinya, berpasangan itu tidak mesti dalam konteks hetero, melainkan bisa homo, dan bisa lesbi.
Sekarang ini Indonesia semakin liberal. Orang-orang homo dan lesbi semakin giat mengekspos perbuatannya secara terbuka, bahkan berusaha mencari legitimasi dalil dari A1-Qur‟an, memelintir maknanya dengan tidak melihat kepada ayat-ayat yang lain yang berkenaan dengan masalah yang ada. Pada hal ayat-ayat Al-Qur‟an saling menafsirkan antara satu ayat dengan ayat lainnya. Hal ini disebabkan karena mereka hanya memiliki sedikit ilmu pengetahuan agama, belum banyak membaca tafsir dan Hadis, tidak mengetahui ushul fiqh dan sarana-sarana ijtihad yang lainnya, sehingga menurut mereka tidak ada larangan dari Al-Qur‟an dan Hadis untuk melakukan homoseksual dan lesbian sehingga menurut mereka, bahwa pelarangan terhadap LBGT adalah pelarangan terhadap HAM. Berkenaan dengan masalah ini, maka dalam artikel ini akan dibahas bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penyimpangan seksual (LGBT). Adapun pembahasan berkisar pada pengertian homoseksual, lesbian dan hukumnya menurut pandangan Islam dan sanksi atas pelakunya dampak negatif yang ditimbulkannya dan upaya penanggulangannya.
References
Al-Qurthuby, al-Jsml‟ al-Ahkam al-Qur‟an, t.tp. : t.p., t.t.
Al-Suyuthy, Jalaluddin, al-Jami‟ al-Shaghir, Bairut-Libanon :
Dar al Kutub al Ilmiyah, t.t.
Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Bairut : Dar al Fikr, 1994.
Audah, Abd. Qadir, al-Tasyri‟ al-Jinai al Islamy, Iskadariah: Dar Nasyr al Tsaqafiyyah, 1949.
Az-Zulfi, Muhammad bin Ibrahim al-Hamidi, Homoseks.
1h….Takut. Penj. Roni Mahmuddin, Jakarta: HikmahMizan Publika, t.t.
Dahlan, Abd. Aziz, et.al., (editor), Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ikhtiar Van Hoeve, 1996.
Depag RI, Al-Qur‟an dan Tafsirnya, Jakarta, Balitbang, 2007.
Djubaedah, Neng, Perzinaan Dalam peraturan PerundangUndangan di Indonesia ditinjau dari Hukum Islam, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010.
Hawari, Dadang, Global Effect HIV/AIDS Dimensi Psikoreligi, Jakarta: Balai Penerbit FKUI 2009.
Katsir, Ibnu, Tafsir Al-Qur‟an al-‟Azhim, t.tp.: Maktabah alTawfiqiyah, t.t.
Killingstone dan Cornellis Sex and Love Guide to Teenagers101% untuk Remaja, Jakarta : Prestasi Pustaka Raya, 2008.
Majma‟ al-Lughah al-‟Arabiyah, al-Mu‟jam al-Wasith, Mishr : Dar al-Ma‟arif, 1393 H- 1973 M.
Munawwir, Ahmad Warson, Kamus Al-Munawir, Surabaya;
Pustaka Progressif, 1997.
Muslim, Shahih Muslim, Cairo: Dar al-Hadits, 1997.
Philip and Khan, Islam dan Homoseksual, Jakarta; Pustaka alZahra, 2003.
Philips, Abu Ameenah Bilal dan Zafar Khan, Islam dan Homoseksual, Penj. Yudi, Jakarta: Pustakan al-Zahra, 2003.
Sabiq, Sayid, Fiqh al-Sunnah, Dar al Kitab al Islamy-Dar al
Hadis, t,t.
Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Misbah, Jakarta : Lentera Hati, 1423 H-203 M.
Suara Islam, Edisi 42 tanggal 18 April-1 Mei 2008 M/11-24 Rabiul Akhir 1429 H, 13.
Copyright Notice
Copyright and Licensing Terms of Jurnal MISYKAT
Authors who publish their work in Jurnal MISYKAT agree to the following terms:
-
Copyright Retention: Authors retain full copyright ownership of their articles without any restrictions.
-
Right of First Publication: Authors grant Jurnal MISYKAT the right of first publication, allowing the journal to publish and distribute the work simultaneously in both print and electronic formats.
-
Creative Commons Licensing: All articles published in Jurnal MISYKAT are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
What does this mean for authors and readers? Under this license, anyone is free to:
Share: Copy and redistribute the material in any medium or format.
Adapt: Remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following strict conditions:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
-
Self-Archiving Policy: Authors are permitted and highly encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories, open-access repositories, or on their personal websites) after the official publication process is complete. This practice is encouraged as it can lead to productive academic exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work.
Privacy Statement (Recommended addition for OJS)
The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.











